JAKARTA — Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kerugian negara dalam definisi tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut Romli, pernyataan Luhut pada dasarnya benar, meski disampaikan secara tidak lengkap sehingga memicu reaksi negatif di masyarakat.
"Pernyataan Luhut benar. Merujuk Pasal 3 UNCAC 2003 yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU Nomor 7 Tahun 2006, menyatakan bahwa UNCAC 2003 tidak mengakui kerugian negara sebagai unsur tipikor," kata Romli, Selasa (27/10/2026).
Romli menjelaskan, ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) 2003 membawa konsekuensi hukum bagi Indonesia untuk menyesuaikan aturan pemberantasan korupsi. Penyesuaian tersebut termasuk terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia menilai, ketentuan mengenai kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor perlu diubah agar selaras dengan UNCAC. "Konsekuensi ratifikasi adalah harus ada perubahan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, khususnya ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 tidak lagi mencantumkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Meski demikian, Romli menegaskan perubahan tersebut tidak akan menghilangkan kekhususan UU Tipikor sebagai aturan khusus atau lex specialis. Menurut dia, masih terdapat sejumlah ketentuan lain yang dapat menjadi dasar pemberantasan tindak pidana korupsi.