Ketentuan tersebut antara lain mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, serta kerja sama dalam pemulihan aset hasil kejahatan.
"Namun tidak berarti UU Tipikor 1999 kehilangan marwah sebagai undang-undang khusus (lex specialis), karena masih terdapat ketentuan mengenai illicit enrichment, suap terhadap pejabat publik domestik dan asing, pencucian uang, penggelapan oleh pejabat publik, dan kerja sama dalam asset recovery," jelas dia.
Romli menambahkan, ratifikasi UNCAC 2003 menunjukkan komitmen Indonesia untuk terikat pada ketentuan konvensi tersebut. Karena itu, pemerintah dinilai memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang telah disepakati.
"Indonesia meratifikasi UNCAC 2003, berarti pemerintah RI setuju mengikatkan diri dengan ketentuan UNCAC 2003, dengan konsekuensi hukum wajib melaksanakan ketentuan UNCAC 2003 tanpa kecuali," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.