JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui redefinisi korupsi yang merupakan hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Sebelumnya, usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi tersebut disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan sehubungan dengan keinginan DEN untuk merombak definisi korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya mengatur penyuapan. Yusril kemudian menjelaskan bahwa UNCAC tidak hanya mengatur suap, tetapi juga mencakup aspek lain terkait kerugian kekayaan negara, pencucian uang (money laundering), hingga kecurangan (fraud).
“Pak Presiden menanyakan apakah di dalam UN Convention Against Corruption itu korupsi semata-mata hanyalah bribery atau suap saja? Saya mengatakan tidak. Di dalam UN Convention Against Corruption mengatur banyak hal di samping penyuapan (bribery), ada aspek-aspek lain yang terkait dengan kerugian kekayaan negara, walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata Yusril.
“Bahkan secara lebih jauh saya mengatakan di dalam UNCAC itu disebutkan juga misalnya money laundering, fraud, dan lain-lain. Korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta juga termasuk ke dalam tindak pidana korupsi,” tambahnya.