Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Minta Kajian Lebih Dalam

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |22:04 WIB
Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi Kajian DEN, Minta Kajian Lebih Dalam
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
A
A
A

Yusril kembali menjelaskan bahwa UNCAC tidak secara spesifik mendefinisikan korupsi, melainkan menyerahkan kepada masing-masing negara peserta konvensi untuk merumuskannya dalam hukum nasional masing-masing.

Ia menambahkan, UNCAC menjadi panduan bagi negara-negara untuk melakukan perumusan pengertian korupsi yang lebih jelas dan tegas, menyusun metode pemberantasan, serta mengatur kerja sama internasional antarnegara.

“Jadi Pak Presiden memahami hal itu. Beliau sangat paham bahwa UN Convention tidak spesifik mendefinisikan korupsi terbatas hanya kepada penyuapan, sementara undang-undang tindak pidana korupsi kita sendiri juga tidak semata-mata mengatur aspek kerugian negara, tetapi juga ada pasal-pasal suap. Pasal suap itu kan negara tidak dirugikan secara langsung,” terang Yusril.

“Swasta menyuap pejabat misalnya, tidak ada kerugian negara secara langsung. Namun belakangan pasti ada implikasinya. Yang dipakai menyuap kan bukan uang negara, melainkan uang pengusaha bersangkutan,” paparnya.

Yusril menegaskan bahwa pengertian tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor saat ini mencakup berbagai perbuatan selain suap dan kerugian negara, termasuk gratifikasi serta pemerasan oleh pejabat. “Jadi tinggal sekarang bagaimana kita menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement