Tidak perlu menunggu lama, usai mendapatkan laporan tersebut Tim Petir Reskrim Polres Bungo bergerak cepat mencari pelaku.
"Akhirnya tanpa perlawanan, istri korban berhasil diamankan petugas. Saat ini, pelaku masih diperiksa petugas," tukas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.