Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nafsu Birahi Merongrong, Duda Kesepian Lecehkan Gadis hingga Hamil

Antara , Jurnalis-Rabu, 12 Januari 2022 |23:02 WIB
 Nafsu Birahi Merongrong, Duda Kesepian Lecehkan Gadis hingga Hamil
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

MATARAM - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang duda berinisial MR yang diduga menyetubuhi anak gadis hingga kondisi hamil.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, Inspektur Polisi Satu Ivan Roland Cristofel mengonfirmasi kasus tersebut berdasarkan adanya laporan pihak keluarga korban.

"Dari tindak lanjut laporan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan MR sebagai tersangka," kata Ivan.

Baca juga:  Herry Wirawan Hadir di Persidangan Hadapi Tuntutan Jaksa, Ini Tampangnya!

Dalam proses penyidikannya, Ivan mengatakan bahwa penyidik berhasil mengungkap modus MR menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.

"Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto 'syur'-nya. Tetapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu," ujar dia.

Baca juga:  Lontarkan Kalimat Seksual ke Bocah 8 Tahun, Wanita Ini Jadi Buronan Polisi

Sebagai tersangka, MR disangkakan pidana Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sanksi pidana dalam sangkaan tersebut, berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement