Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Diprediksi Bakal Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |05:34 WIB
Hakim Diprediksi Bakal Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Judicial Research Society (IJRS) memperkirakan, hakim PN Tipikor yang menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri hingga membuat kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun tak bakal menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Heru Hidayat.

"Harapannya Hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk (tidak bisa diterapkan) jika hakim merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2020," ujar Direktur IJRS, Dio Ashar Wicaksana pada wartawan, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat tak bisa diterapkan. Maka itu, diprediksi hakim Pengadilan Tipikor tidak akan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Heru Hidayat.

Dia menerangkan, itu juga selama majelis hakim benar-benar berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi dalam kasus Asabri tidak masuk kategori tindak pidana dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Asabri, Dua Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

"Keadaan tertentu tersebut, seperti bencana nasional, kondisi krisis ekonomi-moneter, dan pengulangan tindak pidana," tuturnya.

Baca juga: Dua Mantan Direktur Asabri Hari Setianto dan Bachtiar Effendi Divonis 15 Tahun Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement