Golose mengatakan, pengiriman atau masukan ekstasi ke wilayah Indoneska tidak berhenti sampai di situ.
"Petugas BNN yang amat sangat luar biasa mereka terus melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka berinisial EP beirkut dengan barang bukti sabu 128,82 kilogram di Dumai, Riau pada tanggal 10 januari 2022. Dari jaringan ini total 176,26 kilogram," tuturnya.
Lebih lanjut, Golose mengatakan 4t hari kemudian petugas BNN mengungkap kasus ketiga di daerah Kalimantan Barat tepatnya pada 14 Januari 2022.
"Petugas BNN RI melakukan penangkapan 3 orang tersangka berinisial RAH, ARD, JUL di sebuah Perumahan di daerah Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat search atau penggeledahan di rumah tersebut petugas BNN menyita sabu sebesar 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)