Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

OTT di PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |00:18 WIB
OTT di PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara
Hakim Itong ditahan KPK. (Foto : MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH), sebagai tersangka. Itong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara yang tengah berproses di PN Surabaya.

Selain Itong, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan diduga menerima suap pengurusan perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP dari Hendro.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, ada uang dugaan suap Rp1,3 miliar yang disiapkan PT SGP melalui Hendro Kasiono untuk mengurus perkara tersebut. Uang Rp1,3 miliar itu disiapkan PT SGP untuk mengurus perkara mulai dari pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung.

"Diduga, uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.

Sebagaimana diketahui, Itong merupakan hakim tunggal yang bakal menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP. Adapun, yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro Kasiono. Hendro dan PT SGP diduga kongkalikong jahat untuk memenangkan perkara tersebut.

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Hakim Itong Ditahan KPK

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, kata Nawawi, Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hendro meminta hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginannya.

"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," bebernya.

Adapun, setiap hasil komunikasi Hendro diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. Itong diduga mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Adapun, putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement