Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat Lengkapnya!

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |07:37 WIB
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Begini Syarat Lengkapnya!
Siti Nadia Tarmizi. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement