Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kombes Riko Dicopot, Irwasda Polda Sumut Ditunjuk Jadi Plh Kapolrestabes Medan

Dimas Choirul , Jurnalis-Sabtu, 22 Januari 2022 |18:00 WIB
Kombes Riko Dicopot, Irwasda Polda Sumut Ditunjuk Jadi Plh Kapolrestabes Medan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris Besar (Kombes) Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan. Hal itu buntut dari kasus dugaan suap bandar narkoba yang menyeret namanya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan. Ia sudah ditunjuk sejak Jumat 21 Januari 2022 lalu.

"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Kombes Riko dicopot karena diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Saat ini, Riko ditarik ke Polda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," imbuhnya.

Untuk diketahui, Kombes Riko Sunarko disebut-sebut ikut menerima suap dari istri seorang bandar narkoba senilai Rp300 juta saat menjabat Kapolrestabes Medan.

Baca juga: Polda Sumut Periksa Jajaran Polrestabes Medan Terkait Dugaan Suap Rp300 Juta dari Bandar Narkoba

Kabar itu pertama kali muncul dari pengakuan personel Polrestabes Medan, Bripka Ricardo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Jajaran Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp300 Juta dari Bandar Narkoba

Dalam persidangan itu, Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang senilai Rp650 juta saat personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah terduga bandar narkoba di Jalan Menteng, Kota Medan pada pertengahan tahun 2021 lalu, mengaku membagi-bagikan uang hasil curian kepada sejumlah atasannya.

Lalu dia juga menyebut jika Kombes Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan, membeli sepeda motor. Barang itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Kombes Riko Sunarko sendiri sudah membantah tudingan Bripka Ricardo. Dia menyebut tidak menerima uang suap itu, dan tidak pernah meminta membeli sepeda motor dari uang siap.

Dia bahkan menyebut tidak mengetahui penanganan kasus narkoba yang berujung pada penyuapan itu.

"Kasusnya enggak dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau terima uangnya. Kalau sepeda motor, itu dibeli di awal bulan, sementara pemberian uang itu kan katanya di akhir bulan. Beda tanggalnya. Jadi enggak mungkin," kata Kombes Riko beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Musnahkan 33 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement