Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Karantina PPLN Terbaru: 5 Hari Jika Vaksin Lengkap, 7 Hari Jika Vaksin Dosis Pertama

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 02 Februari 2022 |16:15 WIB
Aturan Karantina PPLN Terbaru: 5 Hari Jika Vaksin Lengkap, 7 Hari Jika Vaksin Dosis Pertama
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta PTM 100% Dievaluasi, Terutama di Jakarta, Jabar dan Banten

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement