OKUT - Tim SatNarkoba Polres OKU Timur menggerebek seorang petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Martapura, bersama rekannya saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah pegawai Lapas di Kebun Jati Kelurahan Paku Sengkunyit, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu 30 Januari 2022. Keduanya adalah IS (53), pegawai Lapas dan MY (47) wiraswasta.
Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani didampingi Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari Mengaku Butuh Uang untuk Terapi Narkoba
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah pirex kaca yang di dalamnya ada sisa narkotika jenis sabu 1,55 gram, dan barang bukti lainnya.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka BM yang saat ini buron,” katanya.
BACA JUGA:Viral! Polisi Teriak Takbir dan Sujud Syukur Usai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp15 Miliar
Untuk kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Sedangkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep menegaskan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, IS oknum PNS yang berdinas di Lapas Rutan Kelas II B Martapura bisa saja dipecat.
"Kalau nantinya terbukti kemungkinan dipecat itu ada, baik dipecat sebagai PNS, intinya sesuai dengan tingkat kesalahan dan putusan hakim. Serta dengan melihat fakta dan aturan-aturanya," katanya. Dan sepenuhnya kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.