JAKARTA – Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Menteri Agama telah mengatur kembali pembatasn di tempat ibadah dan kegiatan-kegiatannya. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
BACA JUGA: Hadapi Lonjakan Covid-19, Menag Terbitkan Surat Edaran Atur Kegiatan Tempat Ibadah
Salah satu poin yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut adalah pembatasan jumlah jamaah di rumah ibadah yang dibatas 50 persen dan maksimal 50 orang. Para jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan di dalam rumah ibadah dan untuk warga berusia lanjut (60 tahun ke atas) diimbau untuk beribadah di rumah.
Pengelola dan pengurus rumah ibadah juga diminta untuk mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap jamaah yang datang, termasuk dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan cadangan masker medis, dan hand sanitizer.
Selain itu pengelola rumah ibadah juga dilarang mengedarkan kotak amal, infaq, atau kantong kolekte kepada para jamaah.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.