Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemindahan IKN Memiliki Legitimasi Syarat Formil dan Syarat Materil Perundang-undangan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |16:59 WIB
Pemindahan IKN Memiliki Legitimasi Syarat Formil dan Syarat Materil Perundang-undangan
Indriyanto Seno Adji. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengajar Program Pascasarjana UI Bidabd Studi Ilmu Hukum, Prof. DR. Indriyanto Seno Adji, SH, MA mengeluarkan pandangannya terkait legitimasi hukum perpindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Menurut Indriyanto, dari perspektif hukum, perpindaham IKN sudah memiliki legitimasi hukum, termasuk prinsip maupun syarat formilnya.

“UU IKN sudah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan, mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya, baik pada aspek lingkungan dan sosial serta tata Kelola,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (8/2/2022).

Prinsip universal yaitu adanya Regulatory Impact Assessment. Secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik, yaitu memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.

Baca juga: Kepala BIN: IKN Nusantara Ide Visioner Presiden Jokowi, Bakal Jadi Lokomotif Transformasi Indonesia

“Untuk itu maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh Negara,” tegasnya.

Indriyanto melanjutkan, Negara sebagai pengakuan Prinsip Rule of Law, menghargai juga menyayangkan sikap pro kontra terhadap rencana Pemindahan IKN. Pasalnya, ada mekanisme hukum atas keberatan.

“Keberatan-keberatan sepertinya terlambat. Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekedar sensitif reputatif saja. Sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai Negara sebelum ajukan keberatan tersebut, jadi tidak terkesan subyektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” simpulnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement