Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Harus Bayar Restitusi ke Korban

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 15 Februari 2022 |12:21 WIB
Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Harus Bayar Restitusi ke Korban
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Foto: Agung Bakti)
A
A
A

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement