Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

54 RT di Jakarta Barat Zona Merah, Ini Daftarnya

Dimas Choirul , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |14:34 WIB
54 RT di Jakarta Barat Zona Merah, Ini Daftarnya
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 54 Rukun Tetangga (RT) di Jakarta Barat masuk zona merah Covid-19. Dari 54 RT tersebut, terdapat sebanyak 524 warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Plt Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah data tersebut terhitung per Selasa, 15 Februari 2022.

"Terdapat 524 jiwa terpapar Covid-19 di 391 rumah kawasan zona merah," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Dari data yang diberikan Pemkot Jakarta Barat, hanya ada tiga kecamatan yang ditetapkan zona merah, yaitu Kecamatan Palmerah, Kecamatan Kebon Jeruk dan Kecamatan Kalideres.

Baca juga: Atasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Membuat Waduk Seluas 15 Hektare

Di mana, Kecamatan Palmerah memiliki zona merah sejumlah 9 RT. Sedangkan di Kecamatan Kebon Jeruk sendiri memiliki 7 RT zona merah. Kecamatan Kalideres memiliki zona merah terbanyak sejumlah 38 RT zona merah.

Berikut sebaran 54 RT zona merah di Jakarta Barat:

1. Kecamatan Palmerah

Kelurahan Kota Bambu Selatan:

Satu RT zona merah, yaitu Rusun RW 01.

Baca juga: Belasan ASN Pemkot Jakbar Positif Covid-19

Kelurahan Palmerah:

Lima RT zona merah, yaitu RT 06/ RW 12, RT 12/ RW 06, RT 02/ RW 12, RT 07/ RW 13 dan RT 09/ RW 12

Kelurahan Kemanggisan:

Tiga RT zona merah, yaitu RT 15/ RW 08, RT 02/ RW 02 dan RT 08/ RW 05

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement