JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu.
Berdasarkan Pasal 10 UU IKN, disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan setelah diundang-undangkannya atau pada tepatnya 15 April 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Ayat (3) dalam UU IKN tersebut.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Pengamat: Pertumbuhan Jakarta Akan Menopang IKN
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir.
Baca Juga: Kepala BIN Sebut IKN Nusantara Usung Konsep Smart City