JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, di sejumlah lokasi di DKI Jakarta, pada hari ini, Minggu (20/2/2022). Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut lokasinya:
Jaktim : Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar : Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Hujan Petir dan Angin Kencang di Terjadi di Jabodetabek Sore Hari Ini
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.