JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Dr. H. Adib, M.Ag menyebut pihaknya akan memasifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama no. 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal ini dikarenakan momentum dari SE dirasa sangat relevan dengan masyarakat Indonesia yang heterogen dan seringkali terjadi benturan-benturan yang bertabrakan dengan konsep kemaslahatan umat.
"Sosialisasinya harus masif kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para pengurus takmir masjid dan Musala bahwa edaran ini sudah merupakan suatu kesepakatan di berbagai kalangan MUI, apalagi jauh-jauh sebelumnya DMI sudah menyampaikan tentang pentingnya pengaturan terkait dengan pengeras suara yang keluar," kata Adib dalam obrolan seputar soal Islam #99 disiarkan secara daring, Selasa,(22/2/2022).
Sosialisasi yang masif ini juga akan dibantu oleh ormas ormas keagamaan seperti MUI, DMI, Muhammadiyah, PBNU terkait Bagaimana pentingnya menjaga siar Islam dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Kedua, Kemenag, kata Adib mempunyai perangkat dari mulai pusat hingga daerah beserta para penyuluh. Sehingga ketika surat ditujukan kepada Kanwil Kemenag kabupaten kota, ia berharap mereka dapat ikut serta mensosialisasikan dan menyampaikan tentang SE tersebut.
"Sosialisasi ini targetnya tidak hanya semata-mata masyarakat mengetahui adanya SE setidaknya memahami tentang background makna filosofisnya. Saya pikir tidak ada maksud lain kecuali untuk mengimbangkan antara syiar dan kohesivitas sosial di tengah masyarakat,"kata dia.
Lebih lanjut, Adib menilai syiar Islam juga dapat dilakukan melalui media sosial dan tidak semata-mata hanya atas panggilan adzan melalui pengeras suara masjid dan musala.
"Kalau kita berbicara tentang syiar bagaimana agar terbangun di tengah masyarakat tidak hanya melalui satu media saja. Termasuk di dalamnya bagaimana kita membangun di tengah masyarakat bahwa Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang memberikan pengayoman perlindungan,"ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)