Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Para Korbannya, Bukan Negara!

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 23 Februari 2022 |11:45 WIB
Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi Para Korbannya, Bukan Negara!
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kontroversi putusan Majelis Hakim PN Bandung yang membebankan restitusi para korban pemaksaan seksual Herry Wirawan kepada negara terus berlanjut.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menyatakan mendukung upaya banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis hakim.

Kementerian PPPA, kata dia, memandang pembebanan restitusi kepada negara berpotensi menghilangkan efek jera.

"Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," ujarnya dalam media briefing yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyatakan, ketika negara langsung diwajibkan membayar restitusi, seolah negara yang bersalah. Dia menegaskan, negara bisa menanggung ganti rugi pemulihan bagi para korban apabila pelaku tidak mampu membayar.

"Namanya kompensasi. Tapi ada proses dulu dicek itu jumlah harta terdakwa. Berapa mampunya. Yang dia tidak mampu jadi subsider, kompensasinya oleh negara," kata Arsul.

Diketahui, Herry dinyatakan bersalah karena telah memerkosa 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Namun atas pembuatannya, Herry divonis seumur hidup lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement