Maka itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
Adapun hal memberatkan keduanya, sebagai anggota polisi terdakwa tidak memperlihatkan azaz legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah menjadi polisi selama belasan tahun dan selama bertugas tak melakukan perbuatan tercela.
(Angkasa Yudhistira)