PALEMBANG - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan bernama Husni Mubarok (35), warga Jalan Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditangkap polisi. Ia ditangkaps setelah menodong warga.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku menodong korban, Syarif Hidayatullah (22), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, di kawasan Taman Skateboard Ampera.
"Aksi penodongan dilakukan pelaku saat korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menunggu ojek online. Lalu, korban dihampiri pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (28/2/2022).
Saat melakukan penodongan, ia melanjutkan, pelaku merampas ponsel milik korban terlebih dahulu. Agar ponsel korban kembali, korban harus memberikan uang Rp200 ribu kepada pelaku.
"Pelaku ini mengancam kalau tidak diberi uang Rp200 ribu maka ponsel korban tidak dikembalikan. Akhirnya korban menuruti perintah pelaku dengan memberikan uang yang diminta, kemudian pelaku langsung kabur," ucapnya.
Usai kejadian, Tri menyebutkan, korban langsung membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Selanjutnya, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan tersangka," katanya.
Sementara itu, saat diperiksa di ruang Reskrim Polrestabes Palembang, pelaku mengakui perbuatannya.
"Saya meminta uang Rp200 ribu dengan cara merampas ponsel milik korban dulu. Uangnya sudah habis saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Saya terpaksa karena kebutuhan ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Husni Mubarok dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)