MANADO - Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, di Kelurahan Walian Dua, pada Minggu 27 Februari 2022, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah warga setempat, berinisial YL berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek.
"Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Ichad Padama (24) warga Kabupaten Minahasa Utara," ujarnya, Senin (28/2/2022).
BACA JUGA:Viral! Suami Istri Cekcok di Jalan Berujung Penusukan