Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sangar saat Beraksi, Pembegal Guru Nangis saat Ditangkap

Demon Fajri , Jurnalis-Selasa, 01 Maret 2022 |22:08 WIB
Sangar saat Beraksi, Pembegal Guru Nangis saat Ditangkap
Penangkapan pembegal guru (Foto: Ist)
A
A
A

BENGKULU - Terduga pelaku pembegalan guru Sekolah Dasar (SD), di jalan Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial As (19), meringis-ringis ketika ditangkap petugas dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

Drama penangkapan terduga pelaku warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong itu berlangsung dramatis. Di mana petugas sempat mengejar pria 19 tahun tersebut ketika ingin melarikan diri saat sedang main kartu di salah satu tempat hajatan warga di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan As, menyusul laporan dari guru SD di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Saat itu korban Endang Purwanti (28), bersama dua rekannya Sintia Darista Junita (27) dan Dora Erfiana (35), pulang mengajar dari Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Korban mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, warna hitam, bernopol BD 4813 KM, berboncengan dengan rekannya, Dora Erfiana. Tiba-tiba diperjalanan, tepatnya di jalan Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dicegat terduga pelaku dengan menggunakan kayu.

Setelah korban berhenti, pelaku mengancam dengan senjata tajam jenis pisau. Korban langsung memberikan sepeda motor miliknya. Rekan korban, Dora sempat melempar pelaku dengan batu. Lalu, korban meminta pertolongan warga setempat.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku ditangkap ketika sedang bermain kartu di tempat salah satu hajatan warga di Kabupaten Rejang Lebong.

Kedatangan petugas di daerah tersebut diketahui terduga pelaku. As pun melarikan diri ke arah belakang rumah warga setempat. Saat itu petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke arah udara. Namun, tidak diindahkan.

Saat melarikan diri AS terjebak di jalan buntu dan tertutup tembok. Sehingga AS mencoba melakukan perlawanan dengan mengunakan senjata tajam. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur, pada bagian kaki pelaku.

Dari terduga pelaku, kata Sampson, berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z, warna Hitam bernopol BD 4813 KM, satu bilah pisau bergagangkan kayu dan sarung pisau dan satu buah kayu kopi.

''Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,'' kata Sampson, Selasa (1/3/2022).

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement