Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Langgar Perjanjian Berusia 144 Tahun, Malaysia Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun ke Pewaris Sultan Sulu

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |09:58 WIB
Langgar Perjanjian Berusia 144 Tahun, Malaysia Diperintahkan Bayar Rp214 Triliun ke Pewaris Sultan Sulu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KUALA LUMPUR - Ahli waris Sultan Sulu menuntut kompensasi sebesar RM62.6 miliar (Rp214 triliun) setelah Malaysia dinyatakan melanggar kesepakatan tahun 1878 oleh pengadilan arbitrase di Paris, Prancis.

Berdasarkan laporan La Información, arbiter Spanyol, Gonzalo Stampa, mengeluarkan putusan di Paris, di mana pemerintah Malaysia diperintahkan untuk membayar jumlah tersebut.

BACA JUGA: Polisi Malaysia Tahan Saudara Sultan Sulu

Ini terjadi setelah Malaysia diduga melanggar perjanjian tahun 1878 yang ditandatangani oleh Sultan Jamal Al Alam, Sultan Sulu, Baron Overbeck dan pendiri British North Borneo Company, Alfred Dent.

Sebagai ganti mutiara, sarang burung walet, kayu dan sumber daya alam lainnya yang ditemukan di Borneo Utara (sekarang Sabah), Malaysia harus membayar pembayaran penyerahan atau penyewaan tahunan sebesar RM5.300.

Malaysia juga telah menemukan sumber daya alam baru termasuk minyak dan gas di tahun 80-an dan 90-an di wilayah tersebut, demikian diwartakan World of Buzz.

BACA JUGA: Rebut Sabah, Pengikut Sulu Dilatih Sejak 1970

Perjanjian tersebut pada dasarnya bertindak sebagai sewa sumber daya alam dari wilayah yang saat ini merupakan bagian dari Malaysia, tetapi saat itu masih menjadi milik Spanyol. Namun, Malaysia mengakhiri pembayaran pada 2013 setelah menyoroti bahwa wilayah yang dikontrak seharusnya secara sah menjadi milik Malaysia setelah kemerdekaan pada 1957.

Meski begitu, putusan pengadilan arbitrase menyatakan bahwa kontrak tersebut merupakan sewa swasta internasional, yang bersifat komersial. Putusan itu dilaporkan menyatakan bahwa Malaysia gagal mematuhi apa yang disepakati dalam kontrak pada tahun 1878 dan menuntut resolusi tertanggal dari Januari 2013 hingga Januari 2044.

Wilayah historis Kesultanan Sulu. (Foto: Vietnam Plus)

Arbiter juga memberikan masa tenggang bagi Malaysia untuk melakukan pembayaran RM62.6 miliar dalam waktu 3 bulan sejak putusan akhir, di mana selama waktu itu, tidak ada bunga yang akan dimasukkan.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement