JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menghapus kewajiban hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat bagi pelaku perjalanan domestik.
Meski dalam aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat pelonggaran syarat tes Covid-19, masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.
Pasalnya, penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.
Epidemolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren penularan Covid-19 dan data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat Covid-19.
Ia menegaskan, penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan.
Baca juga: Naik Transportasi Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Erick Thohir: Semoga Membawa Banyak Manfaat
“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (10/3/2022).
Selain itu, pelaku perjalanan domestik juga harus meningkatkan dari sisi kewaspadaan dan kehati-hatian. Sebab kata dia, jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian Indonesia termasuk tertinggi di Asia.
Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan PCR, Epidemiolog UGM: Seharusnya Sejak Dulu!
"Maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi.
Berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kapal Laut dan Kereta Api Tanpa Antigen-PCR, Cek di Sini
(Fakhrizal Fakhri )