Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arief Muhammad, Atta Halilintar dan Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Doni Salmanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |10:22 WIB
Arief Muhammad, Atta Halilintar dan Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan pakai baju tahanan. (Foto: Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan

Adapun sejumlah publik figur yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, di antaranya adalah Arief Muhammad, Reza Arap dan Atta Halilintar. 

"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022)

Menurut Reinhard, mereka semua akan menjalani pemeriksaan terkait aliran dana Doni Salmanan pada pukul 10.00 WIB. 

Baca juga:  Reza Arap Bungkam saat Hadiri Pemeriksaan Kasus Doni Salmanan

"Pangggilan sih jam 10.00 tapi tidak tahu datang jam berapa," ujar Reinhard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement