JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus penganiyaan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) kepada tiga anak majikannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. KPAI meminta pemerintah perlu adanya regulasi yang jelas terhadap pola asuh anak.
"Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait," kata Kadivwasmonev KPAI Jasra Putra melalui keterangannya, Jumat (18/3/2022).
Jasa mengatakan, hal itu dikarenakan terkait banyaknya konsekuensi yang diterima saat penanggung jawab utama atau seorang majikan melepaskan anaknya ke ART.
Sebab, kata dia, anak tidak bisa membela dirinya sendiri saat mengalami peristiwa terjadi. Selain itu, belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART.
Baca juga: Daftar 18 Nama Lulus Seleksi Calon Anggota KPAI, Diserahkan ke Presiden Jokowi
"Sehingga bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, jaminan hukum buat keluarga dan ART akan sangat lemah," tuturnya.
Menurut Jasra, Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak-anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.
Baca juga: Fakta-Fakta ART Aniaya Majikan Pakai Galon
Menurut dia, pekerjaan mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, bahkan bisa lebih dari 24 jam.
Selain itu, profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak, sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orangtua.
"Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga karena belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi," tuturnya.
Baca juga: Aksinya Viral, Ini Kronologi ART Tega Aniaya Majikannya di Cengkareng
(Fakhrizal Fakhri )