Dari pemeriksaan tersebut, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan Yaya Purnomo.
Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kota Tasikmalaya.
(Fahmi Firdaus )