JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, melaporkan sebanyak 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan penuntutannya dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Lebih dari 823 perkara tindak pidana umum telah diselesaikan oleh Kejaksaan melakui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Fadil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (23/3/2022).
Dia mengakui, jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyak perkara yang ada. Itu karena proses penghentian penuntutan secara keadilan restoratif dilakukan sangat selektif oleh Kejaksaan dengan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh dirinya setiap hari.
Namun, Fadil mengaku, implementasi pendekatan keadilan restoratif ini dalam penghentian perkara ternyata sangat mendapat respons positif dari masyarakat.
"Terbukti banyaknya permintaan agar penghentian perkara dengan proses penghentian berdasarkan keadilan restoratif," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.