Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Covid-19 Terbitkan SE, PPLN yang Belum Vaksin Covid-19 Bakal Divaksin di Entry Point

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |22:48 WIB
Satgas Covid-19 Terbitkan SE, PPLN yang Belum Vaksin Covid-19 Bakal Divaksin di <i>Entry Point</i>
Ilustrasi bandara (Foto: Reuters)
A
A
A

Bagi WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa asal. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di 1.811 Desa Masih Rendah

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement