JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan, Bali, dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018.
(Baca juga: Eks Bupati Tabanan Ditetapkan Tersangka Bersama Oknum Dosen dan Pejabat Kemenkeu)
Berdasarkan hasil penelusuran dari elhkpn.kpk.go.id, Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki total harta kekayaan sebesar Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliar). Harta kekayaan Eka Wiryastuti tersebut, disetorkan terakhir kali ke KPK pada 22 Maret 2021 dalam rangka laporan akhir masa jabatan sebagai Bupati Tabanan.
Adapun, harta kekayaan Eka Wiryastuti mayoritas didominasi oleh tanah dan bangunan. Politikus PDIP tersebut tercatat memiliki 22 aset berupa tanah, tanah dan bangunan, serta bangunan. Aset tersebut tersebar di daerah Tabanan dan Denpasar, Bali, serta Jakarta Selatan.
Aset tanah dan bangunan Eka Wiryastuti tersebut, jika diuangkan mencapai sekira Rp12,7 miliar. Tak hanya itu, Eka Wiryastuti dilaporkan juga memiliki satu unit mobil dengan merek Toyota Alphard tahun 2015 senilai Rp600 juta.
Eka Wiryastuti tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp575 Juta. Bahkan, Eka memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp1,5 miliar. Sedangkan harta lain Eka Wiryastuti yang tidak terinci, ada senilai Rp400 Juta. Ia tercatat tidak memiliki utang.
Dengan demikian, harta kekayaan Eka Wiryastuti terakhir kali menjabat sebagai Bupati Tabanan, Bali, dua periode yakni senilai Rp15.805.196.103 (Rp15,8 miliar).
Dalam perkara ini, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya itu yakni, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).