Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Maling Motor yang Gendong Balita saat Beraksi di Cilincing

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |18:13 WIB
Polisi Tangkap Maling Motor yang Gendong Balita saat Beraksi di Cilincing
Polsek Cilincing menangkap pelaku curanmor yang menggendong balita saat beraksi. (Foto : Yohannes)
A
A
A

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap pelaku curanmor yang menggendong balita saat beraksi di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing, Kompol Robinson Manurung mengatakan, pihaknya menangkap pelaku berinisial SR (37) setelah aksinya viral di media sosial (medsos).

"Polsek Cilincing mengamankan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial yang modus operandinya agak unik (gendong balita)," kata Robinson di Mapolsek Cilincing, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, dari kasus ini terungkap, balita perempuan yang digendong merupakan anak kandung pelaku.

"Kita katakan unik karena pelakunya ini membawa anak kecil, anaknya sendiri, kira-kira umur 3 tahun dan ikut aksi pencurian di wilayah Cilincing," ucapnya.

Robinson mengatakan, pelaku sengaja mengajak anak untuk mencuri motor. Hak ini dilakukan supaya gerak-geriknya dalam beraksi atau mencuri motor tidak dicurigai warga sekitar.

"Jadi pelaku sengaja bawa anaknya supaya aksinya mencuri motor tak dicurigai dan aksi ini dilakukan untuk mencukupi kehidupan," ucapnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 362 KUHP tentang dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement