Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanggung jawab dan/atau pelaku pengelolaan sampah ilegal diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak 6 TPS ilegal di Kota Tangerang disegel oleh KLKH pada 23 September 2021 lalu. Penyegelan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas di TPS tersebut. Selain itu, aktivitas pembuangan sampah di tempat tersebut sangat dekat dengan bibir sungai sehingga berpotensi mencemari air sungai Cisadane.
Baca juga: Spanyol Tangkap Sindikat Pengimpor Sampah Ilegal ke Indonesia
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.