JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Timur akan menggelar sidang vonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (6/4/2022).
Rencananya sidang lanjutan Munarman hari ini yang beragendakan pembacaan vonis akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB pagi.
BACA JUGA:Bacakan Pleidoi, Munarman: Dakwaan Gerakkan Orang Lakukan Terorisme Tak Terbukti
Munarman diketahui dituntut oleh KPU dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
JPU menilai Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya dalam sidang 14 Maret 2022 lalu.
BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman : Kurang Serius!