Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling Lapas Tangerang

Nandha Aprilia , Jurnalis-Kamis, 07 April 2022 |02:15 WIB
Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling Lapas Tangerang
Edhy Prabowo (Foto: Antara)
A
A
A

TANGERANG - Edhy Prabowo, terpidana kasus suap izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL), resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang. Ia masuk ke Lapas Tangerang sejak Selasa 5 April 2022.

Diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dijlebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan eksekusi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang 

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar membenarkan terkait keberadaan Edhy Prabowo. Saat ini, Edhy diletakkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

"Iya, kemarin (Selasa) Edhy Prabowo dikirim dari KPK," paparnya melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2022).

Diakui Asep, nantinya Edhy akan berada di blok mapenaling selama 2 pekan. Selanjutnya, Edhy akan diletakkan di Blok G Lapas Kelas I Tangerang.

"(Setelah di mapenaling), yang jelas (nantinya akan ditempatkan) di blok G," paparnya.

BACA JUGA:Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Ini Sikap KPK 

Sebagai informasi, eksekusi Edhy dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT. DKI tanggal 1 November 2021 Jo Putusan MA Nomor : 942K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

"Terpidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sejak ditahap penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement