DENPASAR - Sebanyak enam warga negara asing (WNA) dijebloskan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) Bali. Mereka baru saja berulah masuk ke vila orang lain dan melakukan pengerusakan.
Keenam WNA itu terdiri lima warga negara Moldova, DD (44), EE (31), EA (35), DM, AE dan satu lagi AD (24) warga negara Rusia.
"Perbuatan mereka telah meresahkan pemilik vila dan warga sekitar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk kepada wartawan.
BACA JUGA:Bule Muda Asal Amerika Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar HotelÂ
Dia menjelaskan, keenam bule itu masuk ke vila di Mengwi, Badung, Minggu 27 Mei 2022 dinihari. Untuk masuk ke vila, mereka merusak pintu. Polisi dan petugas imigrasi yang datang ke lokasi keesokan harinya mencoba meminta paspor mereka. Namun mereka menolak permintaan itu.
Kepada petugas, mereka mengaku vila itu miliknya. "Mereka tidak merespon pertanyaan petugas dan tidak mau menunjukkan paspor serta izin tinggalnya," imbuh Jamaruli.
 BACA JUGA:Geger! Anggota Polres Buleleng Telanjang Bulat Naik Motor di Jalanan
Dari hasil pemeriksaan di sistem imigrasi, kelima warga Moldova itu pemegang visa kunjungan dan satu warga Rusia pemegang izin tinggal terbatas. Jamaruli menambahkan, keenam bule itu akan dideportasi ke negaranya.
"Mereka sudah difasilitasi untuk berkomunikasi dengan keduataan mereka," tutupnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)