DENPASAR - Seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kebobokan, Bali memesan narkotika jenis sabu. Napi bernama Hadi Sukawijaya (40) itu memesan sabu lewat ojek online.
Beruntung, upaya penyelundupan narkoba itu digagalkan sipir Lapas.
"Barang buktinya sabu 7,99 gram," kata Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Sobing ketika dihubungi, Minggu (10/4/2022).
Pengungkapan berawal dari seorang driver ojol yang hendak mengantarkan pesanan untuk napi. Petugas sipir lalu memeriksa barang pesanan itu.
Petugas seketika curiga karena barang yang dipesan adalah susu bubuk kemasan. Setelah diperiksa, di dalam kardus susu itu didapati bungkusan kristal bening.
Sipir Lapas lalu berkoordinasi dengan petugas BNN Provinsi Bali yang kebetulan sedang berada di Lapas. Setelah diperiksa, serbuk kristal bening itu dipastikan sabu.
Untuk kepentingan penyelidikan, Hadi digiring dan ditahan di sel tahanan BNNP Bali.
"Untuk driver ojol yang mengantarkan pesanan statusnya sebagai saksi," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP Putu Agus Arjaya yang dihubungi terpisah.
Dari hasil interogasi, Hadi mengaku memesan sabu dari seorang pengedar yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Denpasar.
"Kita masih kembangkan untuk melacak jaringannya," ujar Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)