MERANGIN - Empat pasangan bukan suami istri (pasutri) termasuk pasangan sejoli terjaring razia Satpol PP Kabupaten Merangin, Jambi. Mereka ketahuan ngamar di kos-kosan saat Ramadan.
Kasat Pol PP Merangin, Sobraini, mengakui adanya kejadian tersebut.
"Keempat pasang sejoli tersebut diketahui bukan suami istri sah," tuturnya, Rabu (13/4/2022).
Dari 4 pasangan mesum tersebut, menurutnya, ada satu pasang bukan orang Merangin.
"Tiga pasang kita amankan di wisma GG dan satu pasang di kos yang berada di lingkungan kebun sayur," ucapnya, Rabu (13/4/2022).
Dia menambahkan, pasangan yang bukan suami istri diminta membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya.
Ia melanjutkan, sementara untuk pemilik kos dan wisma diberikan surat peringatan pertama.
Disamping itu, oleh petugas, mereka diminta tanda tangan surat perjanjian. Bahkan lagi, orang tua mereka juga turut dipanggil petugas.
"Jika masih terjadi seperti hal demikian, jangan salahkan kami untuk mencabut izinnya," kata Sobraini.