Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika, Begini Respons KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 17 April 2022 |13:45 WIB
Masalah Lili Pintauli Siregar Disorot Amerika, Begini Respons KPK
Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar kembali tersandung masalah. Namanya kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kali ini, Lili Pintauli Siregar dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi terkait ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN.

Bukan hanya itu, masalah Lili Pintauli bahkan sampai turut disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Disorot Amerika, Reaksi Mahfud MD Bikin Kaget

KPK buka suara terkait permasalahan yang menyeret nama Lili Pintauli Siregar. KPK meminta semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan Dewas terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang baru-baru ini dilaporkan terkait ajang balap MotoGP.

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (17/4/2022).

Ali menyatakan bahwa pimpinan KPK bakal kooperatif jika dimintai keterangannya oleh Dewas KPK. Sedangkan permasalahan yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK dan kini disorot oleh AS, kata Ali, Lili Pintauli Siregar telah dijatuhi dan menjalankan sanksi tersebut.

"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas. Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement