Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas KPK Berencana Klarifikasi Dirut Pertamina soal Gratifikasi Lili Pintauli Besok

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 April 2022 |15:35 WIB
Dewas KPK Berencana Klarifikasi Dirut Pertamina soal Gratifikasi Lili Pintauli Besok
Lili Pintauli Siregar (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Lili Pintauli Siregar pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS.

Lili enggan buka suara terkait sejumlah permasalahan yang merundungnya belakangan ini. Sementara KPK, menyerahkan sepenuhnya proses laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK.

Baca juga: KPK Respons Laporan HAM Amerika: TWK Klir, Lili Pintauli Sudah Disanksi

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement