YOGYAKARTA - Terdakwa perkara pornografi dan UU ITE Fransiska Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider selama enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Wates Kulonprogo.
Siskaeee ditangkap dalam kasus pamer payudara atau kasus pornografi di Bandara Yogyakarta Internasional Airport di Kabupaten Kulonprogo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Siskaeee telah melanggar dakwaan alternatif pertama dari tiga dakwaan jaksa penuntut umum.
JPU sejak awal telah menerapkan dakwaan alternatif, yakni pertama Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua yakni Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Siskaeee Rajin Baca Al-Quran Selama di Dalam Tahanan
Lalu pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara penasihat hukum Siskaeee memohon agar diberikan putusan seringan-ringannya.
Baca juga: Bukan Eksibisionisme , Dokter Boyke Sebut Siskaeee Alami Parafilia