JAKARTA - Aparat penegak hukum harusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat. Namun, itu tidak dilakukan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta bantuan ke warung makan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Sumbangan yang dimintanya berupa sejumlah minuman kaleng dan air mineral. Nahasnya, surat permintaan sumbangan itu viral di media sosial.
BACA JUGA:Kapan Lebaran? Berikut Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan, bakal memberikan sanksi kepada Danramil tersebut. Yang bersangkutan, kata dia, dinilai telah mencoreng nama baik TNI AD.
"Akan memberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi," katanya, Rabu 27 April 2022.