Uang pengganti Rp3,2 miliar itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan sekaligus enam bidang tanah yang juga sudah disita. Pengadilan memberi waktu Akbar untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Apabila Akbar Tandaniria tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya bakal disita dan dilelang. Hasil lelang itu akan digunakan untuk menutupi uang pengganti dimaksud. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama delapan tahun.
Akbar Tandaniria dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. Dia terbukti turut menikmati uang haram Rp2,3 miliar dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Baca juga: Berkaca Kasus Ade Yasin, KPK Endus Modus Korupsi Pemulusan WTP Lainnya
(Fakhrizal Fakhri )