Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luhut Tegaskan Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |15:38 WIB
Luhut Tegaskan Jawa-Bali Masih Terapkan PPKM
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Jawa-Bali masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Covid-19.

"Masih, belum ada perubahan. Kita tambah membaik, tapi kita tetap hati-hati. Kita menganjurkan untuk work from home 1-2 minggu ke depan, kalau tidak ada perkembangan bagus kita lihat nanti. Kita tetap kehati-hatian,” ujar Luhut saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (9/5/2022).

Luhut menegaskan, penerapakan PPKM ini harus tetap dengan prinsip kehati-hatian sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi tetap untuk Jawa-Bali kehati-hatian kita tetap perhatikan seperti tadi arahan Presiden,” katanya.

Luhut mengatakan, pemerintah menganjurkan untuk WFH 1-2 minggu ke depan. Untuk pengaturannya diserahkan kepada kantor masing-masing. “kita juga apa akan, kita menganjurkan untuk work from home 1-2 minggu ke depan ini. Pengaturannya mau 50% atau berapa puluh persen kita serahkan ke kantor. Tapi ini dalam konteks kehati-hatian,” tuturnya.

“Tapi ini kita selama hampir dua minggu, lebih, saya kira lebih begitu padat. Walaupun sampai hari ini kita belum melihat ada angka-angka kenaikan. Tapi tetap kami hati-hati, kita ndak tahu. Jadi, kalau nanti setelah dua minggu dari sekarang kita evaluasi, baik, nanti kita tentukan langkah berikutnya,” kata Luhut.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement