“Saya minta seluruh Gubernur konsisten melanjutkan reformasi birokrasi dan pembenahan manajemen ASN karena sekitar 77% ASN berada di instansi daerah.”
“Saya juga titip kepada para Gubernur untuk mendorong penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di kabupaten dan kota di masing-masing provinsi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021, karena ini adalah langkah strategis dalam perbaikan sistem pelayanan publik di Indonesia,” papar Wapres.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.