CIANJUR - Viral seorang wanita warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur yang diusir warga karena memiliki dua suami.
Disebutkan, suami muda dari wanita berinisial NN (28) ini bahkan sanggup bercinta sebanyak tiga kali dalam sehari.
Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), mereka dapat bercinta tiga kali.
Aep mengatakan, NN merupakan istri sah dari TS yang berusia 49 tahun, namun ternyata diam-diam NN menikah lagi secara siri dengan UA yang merupakan warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, kemarin.
Diketahui, NN sudah lima bulan menikah secara siri dengan suami mudanya. Pernikahan siri itu digelar di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz pada Desember 2021.