Terakihir pelaku melakukan pencurian di area parkir mini market di Kecamatan Plaju bersama rekannya yang sedang menjalani hukuman di Mapolda Sumsel.
"Modus pelaku bekerjasama dengan temannya yang sudah diamankan dengan perkara lain dengan inisial G. G yang ekseskusi dan N hanya memantau situasi sekitar. Barang bukti, saat ini kalau motor belum ditemukan. Namun dari hasil penjualan unit itu pelaku beli hape," ujarnya.
Atas tindak kejahatan yang dialakukannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Rani Hardjanti)