LOMBOK TENGAH - Ulah pemuda pemabuk berinisial K (35) warga Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini tidak patut dicontoh. Dia menipu dan membawa kabur sepeda motor dan HP temannya. Korban bernama Ahzan (37) warga Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Narmada, Lombok Barat.
Peristiwa terjadi ketika K menghubungi Ahzan dan memintanya untuk dihantar ke kawasan Kuta Lombok Tengah. Alasannya untuk mengambil ikan dan sejumlah uang. Ahzan pun menyanggupinya dan menghantarkan pelaku ke Kuta.
 BACA JUGA:Usut Kasus Penggelapan, Bareskrim Dikabarkan Tahan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam
Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, polisi menangkap K berdasarkan laporan Ahzan pada Rabu 25 Mei 2022. Menurutnya, K ditangkap atas dugaan tipu gelap yakni mengambil sepeda motor dan HP temannya.
"Pelaku mengajak korban ke salah satu lapak tuak di Kuta dan mengajaknya minum. Lantas, pelaku meminjam sepeda motor korban berikut HPnya," ujar Dimas Widyantara kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
 BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Motor Milik Tukang Bubur